Bagikan: Jakarta — Balai Pelaksana Program Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa I, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, Selasa (11/08/2026). Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan pemahaman para pelaksana program di daerah terhadap ketentuan dan mekanisme terbaru pelaksanaan bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat.Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (Ditjen TKPR) Kementerian PKP, Roberia, menyampaikan bahwa Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) resmi berganti nomenklatur menjadi Bedah Rumah sesuai Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan mengenai BSPS pada peraturan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai Bedah Rumah, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru tersebut.Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam sosialisasi adalah syarat status kepemilikan atau penguasaan tanah calon penerima bantuan, yang harus jelas, sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, dan tidak dalam status sengketa. Sebagai ilustrasi, rumah yang berada di kawasan yang menurut tata ruang bukan diperuntukkan sebagai kawasan permukiman — misalnya di bantaran rel kereta api — tidak memenuhi persyaratan tersebut. Pemerintah daerah diminta melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan secara cermat sebelum menetapkan penerima bantuan, guna memastikan ketepatan sasaran program.Dalam sosialisasi ini turut dibahas mekanisme masa peralihan bagi usulan yang telah diverifikasi sebelum berlakunya Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 namun belum ditetapkan atau dicairkan, yang perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru sesuai mekanisme peralihan yang berlaku.Direktur Pengendalian Risiko dan Pencegahan Korupsi, Rosana Fransisca, turut mengingatkan seluruh pelaksana kegiatan Bedah Rumah untuk senantiasa menolak segala bentuk pemberian maupun ucapan terima kasih dari masyarakat, baik berupa barang maupun bentuk lainnya. Hal ini ditegaskan penting untuk menghindari potensi gratifikasi maupun risiko korupsi, sekaligus menjaga profesionalisme dan integritas seluruh pelaksana program di lapangan.Sebagai tindak lanjut, BP3KP Jawa I akan kembali menyelenggarakan sosialisasi lanjutan yang difokuskan pada sesi tanya jawab, guna menyamakan persepsi para pelaksana program di daerah terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri dan petunjuk teknis Bedah Rumah. (adl) Bedah Rumah Ditjen TKPR