Pontianak, 29 Juni 2026 – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Kalimantan I melaksanakan kegiatan ekspose program kerja kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) di Kantor Kejati Kalbar, Senin (29/6). Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi melalui pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) serta pembangunan rumah susun (Rusun) di Kalimantan Barat.
Ekspose dipimpin oleh Kepala BP3KP Kalimantan I, Octavianus Siahaan, S.T., M.Si., dan diterima langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalbar, Yadi Rachmat Sunaryadi, S.H., M.H., beserta jajaran. Turut hadir para pejabat struktural, Kasubbag Umum dan Tata Usaha (KTU), Kepala Satuan Kerja PKP Kalbar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta jajaran kedua instansi.
Dalam sambutannya, Asintel Kejati Kalbar Yadi Rachmat Sunaryadi menyampaikan bahwa program penyediaan rumah layak huni merupakan salah satu program pemerintah yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya perlu mendapat pengawasan yang optimal agar berjalan sesuai ketentuan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan untuk ikut melakukan pendampingan dan pengawasan. Program BSPS merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk mengantisipasi sejak dini berbagai potensi pelanggaran maupun hambatan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik," ujar Yadi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BP3KP Kalimantan I Octavianus Siahaan memaparkan secara komprehensif mekanisme pelaksanaan Program BSPS, mulai dari proses pengusulan, verifikasi Calon Penerima Bantuan (CPB), pelaksanaan pembangunan, hingga mekanisme pencairan bantuan kepada penerima. Selain itu, dipaparkan pula rekapitulasi usulan BSPS di Kalimantan Barat beserta berbagai ketentuan dan larangan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan program.
Octavianus juga menjelaskan bahwa BP3KP Kalimantan I saat ini tidak hanya melaksanakan Program BSPS, tetapi juga menangani pembangunan rumah susun, termasuk proyek pembangunan Rusun di Kabupaten Sintang yang sedang berjalan.
"Arahan pimpinan kami adalah membangun kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum sejak awal pelaksanaan kegiatan. Karena itu kami menggandeng Kejaksaan sebagai mitra pengawasan agar seluruh tahapan program dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Octavianus.
Dalam sesi pemaparan teknis, jajaran BP3KP Kalimantan I menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan BSPS, di mana dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan sesuai skema yang telah ditetapkan, sementara pencairan selanjutnya dilakukan berdasarkan progres pekerjaan dan mekanisme pengawasan yang berlaku. Selain itu dijelaskan pula berbagai tantangan di lapangan, seperti keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah yang berdampak pada kecepatan pelaporan dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
BP3KP Kalimantan I juga menyampaikan tantangan dalam penyediaan sumber daya manusia, khususnya proses rekrutmen TFL dan Koordinator Kabupaten (Korkab) yang memiliki kompetensi teknis serta berasal dari wilayah domisili masing-masing. Di sisi lain, pelaksanaan BSPS tetap menempatkan masyarakat penerima bantuan sebagai pelaku utama pembangunan, termasuk dalam pengelolaan kelompok penerima bantuan dan pemilihan toko penyedia material, sedangkan TFL berperan memberikan pendampingan teknis selama proses pembangunan rumah.
Selain Program BSPS, BP3KP Kalimantan I juga memaparkan progres pembangunan Rumah Susun (Rusun) SMA Panca Setya Kabupaten Sintang yang saat ini tengah berjalan. Pembangunan rumah susun tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penyediaan hunian yang layak sekaligus mendukung sarana pendidikan di Kalimantan Barat. Dalam pemaparannya, BP3KP Kalimantan I menjelaskan perkembangan pelaksanaan pekerjaan serta komitmen untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan target waktu, mutu, dan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi antara BP3KP Kalimantan I dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, diharapkan pelaksanaan Program BSPS maupun pembangunan rumah susun dapat berlangsung lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan hunian yang layak, aman, dan berkualitas.