Selasa, 15 September 2026

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk penyediaan, pendokumentasian, penyimpanan, serta pelayanan permohonan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, PPID menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat berdasarkan jenis dan mekanisme penyampaiannya:

1. Informasi Berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara berkala kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Informasi Serta-Merta
Informasi yang wajib diumumkan dengan segera apabila berkaitan dengan kepentingan dan keselamatan publik.

3. Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain informasi tersebut, PPID juga mengelola Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), yaitu informasi yang tidak dapat dibuka atau diberikan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Informasi Publik

Silakan pilih informasi yang ingin Anda akses klik pada daftar berikut :

→ [ Informasi Berkala ]

→ [ Informasi Serta-Merta ]

→ [ Informasi Setiap Saat ]

→ [ Informasi Dikecualikan (DIK) ]
Informasi yang termasuk dalam kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

→ [ Permohonan Informasi ]
Apabila informasi yang Anda butuhkan belum tersedia pada halaman informasi publik, masyarakat dapat mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui kanal yang telah disediakan oleh PPID.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey