STANDAR PELAYANAN KLINIK PKP
Persyaratan pelayanan
- Menunjukan asli/fotocopy KTP/ kartu identitas lain;
- Mengisi formulir permintaan informasi publik.
Sistem mekanisme dan prosedur
- Pemohon informasi publik mengajukan permohonan melalui petugas pelayanan informasi, call center whatsapp atau datang langsung;
- Petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi pemohon. Jika sudah lengkap, akan diberikan bukti penerimaan ke pemohon informasi dan melakukan registrasi permohonan informasi yang telah lengkap. Jika berkas tidak lengkap, maka akan dikembalikan dengan memberikan catatan tertulis oleh petugas pelayanan;
- Petugas pelayanan informasi melakukan verifikasi kewenangan unit organisasi/unit kerja atas informasi yang dimohonkan;
- Pengendali data dan informasi menyiapkan informasi publik yang diminta unit pelayanan informasi;
- Petugas pelayanan menyusun draft tanggapan atas permohonan informasi dari pengendali data dan informasi sebelum diserahkan ke PPID;
- PPID memeriksa jawaban/tanggapan atas permohonan informasi. Jika disetujui, akan ditandatangani. Jika tidak, dikembalikan ke pengendali data dan informasi untuk diperbaiki;
- Petugas pelayanan informasi menyerahkan informasi kepada pemohon;
- Pemohon menerima informasi publik.
Jangka waktu penyelesaian
- Jangka waktu penyelesaian permohonan minimal 1 hari dan maksimal 3 hari.
Biaya/Tarif
- Tidak memungut biaya apapun (GRATIS).
Produk pelayanan
- Program, kebijakan/regulasi dan jenis bantuan perumahan dan kawasan permukiman;
- Perencanaan Rumah;
- Pembiayan Rumah;
- Pelaksanaan Konstruksi;
- Pengawasan Konstruksi;
- Pemanfaatan rumah, rumah susun, perumahan, dan kawasan permukiman;
- Penanganan dan pencegahan kawasan kumuh; dan
- Fasilitasi penanganan pengaduan masyarakat.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan juga dapat melalui :
- Telepon : 082376669154
- Email : bp3kp.sumatera4@pkp.go.id
- Instagram : bp3kp_sumatera4
- Youtube : pkp_perumahan_sumatera4
- Dropbox