Selasa, 14 Juli 2026 12 kali
Bagikan:

Bone Bolango, Gorontalo – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Selasa (14/7/2026). Kunjungan ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum atas penyaluran 6.066 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2026 di Provinsi Gorontalo. 

Kepala BP3KP Sulawesi I, Erpika Ansela Surira, bersama dengan Kepala Kejati Gorontalo, Sumurung P. Simaremare, membahas pendampingan hukum untuk calon penerima bantuan (CPB) Program BSPS. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan program, mulai dari kriteria penerima manfaat, alur pelaksanaan, hingga prosedur teknis penyaluran bantuan dapat berjalan sesuai koridor hukum. 

Provinsi Gorontalo mendapatkan alokasi BSPS sebanyak 6.066 unit rumah. Data alokasi tersebut dikelola melalui aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) milik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Kepala BP3KP Sulawesi I menerangkan bahwa Program BSPS merupakan program yang dalam pelaksanaannya membutuhkan gotong royong melalui mekanisme swadaya. Ia menambahkan bahwa dalam prosesnya diperlukan pengawasan dan pendampingan hukum agar bantuan tersebut dapat disalurkan secara tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.

Menanggapi hal tersebut, Kejati Gorontalo menyatakan kesiapan mengawal pelaksanaan BSPS dari tahap awal hingga akhir agar bantuan dapat diserap secara optimal dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Gorontalo. (RP)

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey