BP3KP Sumatera II Dampingi Koordinasi Pemenuhan Readiness Criteria Penataan Kawasan Kumuh di Samosir
Samosir – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera II melaksanakan pendampingan dalam Rapat Koordinasi Pemenuhan Readiness Criteria (RC) Penataan Kawasan Kumuh yang diselenggarakan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Samosir. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempersiapkan usulan program penataan kawasan kumuh agar memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Samosir Rudimantho Limbong, S.Hut., M.M., Kepala Bappeda Kabupaten Samosir Rajoki Simarmata, S.E., M.Si., serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir Hotraja Sitanggang, S.T., M.M. Kehadiran para pemangku kepentingan dalam forum ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan program penataan kawasan permukiman di Kabupaten Samosir.
Pelaksanaan rapat merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya terkait kesiapan usulan program penataan kawasan kumuh. Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta melakukan pembahasan mengenai langkah-langkah yang perlu dipenuhi agar proses pengusulan program dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satu hasil kesepakatan dalam rapat adalah penetapan fokus penataan kawasan kumuh di Kabupaten Samosir pada wilayah Tomok dan Ambarita. Penentuan lokasi prioritas tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan dan pemenuhan berbagai persyaratan administratif maupun teknis yang diperlukan dalam proses pengajuan program.
Pemenuhan Readiness Criteria (RC) menjadi tahapan penting dalam setiap usulan program penataan kawasan kumuh. Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan merupakan salah satu indikator kesiapan daerah untuk melaksanakan program sehingga seluruh proses dapat berjalan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap dokumen pendukung perlu dipersiapkan secara lengkap dan akurat agar proses evaluasi usulan dapat dilakukan dengan optimal.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir diharapkan segera melengkapi serta mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses pengusulan program penataan kawasan kumuh sekaligus memastikan kesiapan daerah dalam melaksanakan kegiatan apabila usulan tersebut memperoleh persetujuan.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir menyampaikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menindaklanjuti seluruh hasil kesepakatan yang telah dibahas dalam rapat koordinasi. Komitmen tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan sebagai bagian dari proses penyelenggaraan program penataan kawasan kumuh.
Sementara itu, Kepala BP3KP Sumatera II, Ir. Wahyu Adi Satriawan, S.T., M.T., menegaskan bahwa BP3KP Sumatera II akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan tindak lanjut hasil rapat. Pendampingan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
Melalui pendampingan dan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan seluruh proses pemenuhan Readiness Criteria dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga usulan program penataan kawasan kumuh di Kabupaten Samosir dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Sinergi yang terbangun antara BP3KP Sumatera II dan Pemerintah Kabupaten Samosir diharapkan mampu mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang lebih tertata, layak huni, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.