BP3KP Sumatera II Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah Dukung Program 3 Juta Rumah di Tanjungbalai
Berita
Tanjungbalai – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera II menghadiri kegiatan Sinergi Stakeholder dalam Percepatan Penyelarasan Program 3 Juta Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tanjungbalai. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat kolaborasi untuk mendukung percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya menyelaraskan berbagai kebijakan dan program pembangunan perumahan agar pelaksanaannya di daerah berjalan selaras dengan arah kebijakan nasional. Melalui forum ini, para pemangku kepentingan berdiskusi mengenai langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kegiatan diawali dengan sambutan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadli Abdina, S.P., M.Si., yang menyampaikan bahwa masih terdapat masyarakat yang menempati hunian dengan kondisi di bawah standar. Menurutnya, tantangan tersebut memerlukan dukungan dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar penyediaan rumah layak huni dapat dilakukan secara lebih optimal.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait menjadi faktor penting dalam mendorong percepatan pelaksanaan program perumahan. Dengan adanya sinergi yang kuat, berbagai hambatan dalam penyediaan hunian diharapkan dapat diatasi melalui langkah-langkah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BP3KP Sumatera II, Ir. Wahyu Adi Satriawan, S.T., M.T., menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap implementasi berbagai kebijakan daerah yang mendukung sektor perumahan. Pengawasan tersebut, khususnya terkait pelaksanaan kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dinilai memiliki peran penting dalam memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah.
Pelaksanaan kebijakan yang konsisten dan sesuai ketentuan diharapkan mampu menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan pembangunan perumahan. Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, kebijakan tersebut juga menjadi salah satu instrumen untuk mendukung percepatan pencapaian target Program 3 Juta Rumah.
Forum koordinasi ini juga menghadirkan paparan melalui Klinik PKP yang menjelaskan berbagai upaya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh rumah layak huni. Klinik PKP menjadi salah satu sarana penyampaian informasi mengenai program, layanan, dan berbagai bentuk fasilitasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan.
Melalui paparan tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai berbagai langkah yang telah dilakukan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap program-program perumahan. Penyampaian informasi secara terbuka diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan sekaligus mendukung pelaksanaan program secara lebih efektif di daerah.
Dalam forum tersebut juga disampaikan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tanjungbalai sepanjang tahun 2025 untuk mendukung sektor perumahan. Langkah tersebut meliputi penyusunan data backlog perumahan sebagai dasar perencanaan, penerbitan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta penyusunan dokumen perencanaan perumahan dan kawasan permukiman.
Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat. Ketersediaan data yang akurat, dukungan regulasi, serta dokumen perencanaan yang komprehensif diharapkan mampu memperkuat implementasi program perumahan secara berkelanjutan.
Diskusi yang berlangsung dalam kegiatan ini menjadi wadah bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bertukar informasi, menyamakan persepsi, serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan berbagai program di bidang perumahan. Melalui komunikasi yang intensif, setiap pihak dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Bagi BP3KP Sumatera II, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan perumahan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.