Jumat, 18 Juli 2025 5 kali
Bagikan:

Evaluasi Implementasi PBG dan BPHTB Perkuat Sinergi Pendataan Perumahan di Sumatera Utara

Berita

Medan – Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pendataan Pembangunan Perumahan di Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh dinas terkait dari 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan sektor perumahan.

Rapat koordinasi tersebut menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan di bidang perumahan, khususnya terkait kemudahan perizinan pembangunan rumah melalui PBG, kebijakan BPHTB, serta sinkronisasi data pembangunan perumahan. Pendataan yang akurat dan terintegrasi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penyusunan kebijakan maupun pelaksanaan berbagai program pembangunan perumahan di daerah.

Kegiatan dibuka dengan arahan dari Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP. Dalam arahannya, Direktur Jenderal menekankan pentingnya memperluas sosialisasi mengenai berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah kepada masyarakat maupun pelaku pembangunan perumahan.

Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan berharap kegiatan sosialisasi dapat dilakukan secara masif sehingga mampu mendorong pengembang untuk membangun berbagai jenis perumahan, baik rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), non-FLPP, maupun perumahan menengah dan mewah. Selain itu, masyarakat yang ingin membangun rumah secara mandiri juga diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan perizinan yang telah disediakan pemerintah.

Menurutnya, percepatan penerbitan perizinan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam menciptakan iklim pembangunan perumahan yang lebih efektif dan efisien. Kemudahan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan pembangunan hunian di berbagai daerah, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap rumah yang layak.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Utara untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan sekaligus mengimplementasikan kebijakan pemerintah di sektor perumahan.

"Kami berharap nanti sosialisasi ini bisa dilakukan secara masif, sehingga tidak hanya mendorong para developer untuk membangun rumah-rumah skala FLPP, non-FLPP bahkan menengah dan mewah, tetapi juga masyarakat secara mandiri bisa melakukan pembangunan perumahan dengan kemudahan perizinan yang kita berikan, dengan kecepatan penerbitan perizinan yang kita fasilitasikan. Saya mengharapkan dukungan seluruh stakeholder di Provinsi Sumatera Utara bisa menjadi motor untuk sosialisasi sekaligus pelaksana kebijakan tiga juta rumah ini."

Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi pendataan pembangunan perumahan di Sumatera Utara. Data yang akurat dan mutakhir diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, serta evaluasi pembangunan perumahan agar dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera II menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan koordinasi evaluasi implementasi PBG, BPHTB, serta pendataan pembangunan perumahan tersebut. Dukungan ini merupakan bagian dari komitmen BP3KP Sumatera II dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan perumahan di wilayah Sumatera Utara.

Melalui koordinasi yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan kebijakan, termasuk dalam proses pendataan pembangunan perumahan. Sinergi tersebut menjadi landasan penting untuk menghasilkan data yang lebih terintegrasi, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan sektor perumahan secara lebih komprehensif.

Selain membahas implementasi kebijakan, kegiatan ini juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung program pembangunan nasional di bidang perumahan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan memiliki peran yang saling melengkapi dalam memastikan setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah semakin kuat, khususnya dalam pelaksanaan implementasi PBG, BPHTB, serta pendataan pembangunan perumahan di Provinsi Sumatera Utara. Dengan koordinasi yang berkelanjutan dan pendataan yang semakin baik, pelaksanaan program pembangunan perumahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, mendukung kemudahan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat upaya pemerintah dalam mewujudkan penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey