BP3KP Sumatera II Bahas Implementasi Pembebasan BPHTB bagi MBR di Kota Medan
Medan – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sumatera II menyelenggarakan Rapat Pembahasan Implementasi Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Perumahan Lestari Permai, Kota Medan, pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor BP3KP Sumatera II tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti pengaduan terkait belum terlaksananya pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Kepala BP3KP Sumatera II, Ir. Wahyu Adi Satriawan, S.T., M.T., didampingi oleh Staf Khusus Bidang Perbankan dan Pembiayaan, Dwidadi Sugito. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sumatera Utara, PT Kreasi Jaya Lestari Sejahtera selaku pengembang, BTN Syariah Medan, serta notaris.
Pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas berbagai aspek pelaksanaan kebijakan pembebasan BPHTB yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau, sekaligus mendukung penyelenggaraan program perumahan yang berpihak kepada masyarakat.
Dalam pembahasan, seluruh pihak melakukan identifikasi terhadap kendala yang menyebabkan implementasi pembebasan BPHTB belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Diskusi berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran dalam proses administrasi, pembiayaan, maupun pembangunan perumahan, sehingga setiap pihak dapat memberikan masukan sesuai dengan kewenangannya.
Koordinasi lintas sektor tersebut menjadi langkah penting untuk menyelaraskan pelaksanaan kebijakan di lapangan dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran unsur pemerintah daerah, lembaga pembiayaan, asosiasi pengembang, pengembang perumahan, serta notaris diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari kebijakan yang telah ditetapkan.
Melalui rapat tersebut, disepakati perlunya revisi terhadap Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2025 agar selaras dengan ketentuan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Penyesuaian regulasi tersebut dipandang penting untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Selain itu, para peserta rapat juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan komunikasi antarlembaga agar proses pembebasan BPHTB dapat terlaksana secara lebih optimal. Kolaborasi yang baik diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif maupun teknis yang masih dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pembebasan BPHTB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat berpenghasilan rendah ketika memperoleh rumah. Dengan berkurangnya biaya transaksi kepemilikan rumah, masyarakat diharapkan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperoleh hunian yang layak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.
Dalam konteks penyelenggaraan perumahan, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku pembangunan, lembaga pembiayaan, dan profesi pendukung menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan yang efektif kepada masyarakat. Oleh karena itu, forum koordinasi seperti ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara tepat sasaran.
BP3KP Sumatera II terus berperan aktif dalam memfasilitasi koordinasi antar pemangku kepentingan di sektor perumahan dan kawasan permukiman. Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya penyelenggaraan perumahan yang lebih terintegrasi, sekaligus memberikan solusi terhadap berbagai tantangan yang muncul dalam implementasi kebijakan di daerah.
Melalui rapat pembahasan ini, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui BP3KP Sumatera II menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna mendukung terwujudnya hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program perumahan di Kota Medan.