Surabaya — Penandatanganan Kontrak Paket Pekerjaan Supervisi Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Kedungmaling 1 Kabupaten Mojokerto dilaksanakan pada Jumat, 4 September 2026, bertempat di Ruang Rapat BP3KP Jawa IV.
Setelah melalui proses tender umum dengan metode seleksi melalui LPSE, ditetapkan CV Azita Abadi sebagai penyedia pekerjaan. Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur CV Azita Abadi, Zaid Achmad Akbar, bersama Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman 4, Dewi Ayu Ainun Ilmy. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubbag Tata Usaha BP3KP Jawa IV, Kepala Satuan Kerja PKP Provinsi Jawa Timur, Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah I, serta Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman 4.
Melalui penandatanganan kontrak ini, diharapkan pelaksanaan supervisi dapat mendukung penanganan permukiman kumuh di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas kawasan permukiman.