Surabaya — Kementerian PKP bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah sebagai nama baru dari Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada Jumat, 7 Agustus 2026. Agenda ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala BP3KP Jawa IV, Kepala DPRKPCK Provinsi Jawa Timur dan seluruh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di lingkungan Provinsi Jawa Timur. Peraturan ini menghadirkan relaksasi kebijakan melalui penyederhanaan tahapan pelaksanaan dengan harapan masyarakat semakin mudah dan cepat memperoleh rumah layak huni.