Minggu, 09 Agustus 2026 25 kali
Bagikan:

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan bersama BP3KP Jawa IV meninjau langsung calon penerima bantuan (CPB) Bedah Rumah di Kelurahan Miji, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto (09/08/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk melihat kondisi rumah secara langsung sekaligus mendorong percepatan pendataan dan pengusulan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan di Kota dan Kabupaten Mojokerto. Dalam kunjungan tersebut, BP3KP Jawa IV bersama pemerintah daerah mengecek kondisi rumah dan kebutuhan perbaikan calon penerima bantuan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk membahas Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.

Regulasi baru tersebut memberikan relaksasi terhadap sejumlah kriteria calon penerima. Salah satunya, calon penerima tidak lagi harus memiliki rumah, tetapi dapat menempati rumah sesuai ketentuan. Penilaian kondisi rumah juga dapat dilakukan berdasarkan adanya kerusakan pada salah satu komponen rumah. Kementerian PKP mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk memperkuat pendataan dan mempercepat pengusulan masyarakat yang membutuhkan bantuan. Pengusulan dilakukan secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah daerah melalui sistem digital Kementerian PKP, yaitu SIBARU dan MyPKP.

Melalui pengecekan langsung, penguatan koordinasi, dan penerapan regulasi baru, BP3KP Jawa IV bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan penanganan rumah tidak layak huni agar semakin banyak masyarakat dapat memiliki hunian yang layak, sehat, dan nyaman.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey