Minggu, 21 Juni 2026 57 kali
Bagikan:

JAYAPURA-Menteri Dalam Negeri Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A, Ph.D. didampingi Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, Dirjen Perumahan Perdesaan Rini Dyah Mawarthy, Gubernur Papua Komjen Pol. (Purn.) Drs. Mathius D. Fakhiri, S.I.K., M.H., Walikota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., Kepala Balai P3KP Papua I Ir. P. M. Desyarmeda Killian, S.T., M.Si, Ketua DPRD Provinsi Papua Denny Henrry Bonay, S.T., M.M., WKU DPP REI Papua Maria Nelly Suryani, dan Developer Grand Royal Residence II Akbar Arief. Rombongan melaksanakan kunjungan kerja ke Grand Royal Residence II di kawasan Holtekamp, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, untuk meninjau pelaksanaan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Minggu (21/6/2026).

Di lokasi tersebut, Menteri Dalam Negeri meninjau langsung rumah milik dua penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi, yakni Freds Ismael Bonay, petugas keamanan Bank Mandiri, dan Veronika Mariaty Fripeli, karyawan swasta di Rumah Sakit Dian Harapan.

Keduanya memperoleh rumah subsidi dengan plafon kredit sebesar Rp227.600.000 dan angsuran sekitar Rp1.790.000 per bulan selama jangka waktu 15 tahun. Dengan uang muka hanya Rp2.400.000, program rumah subsidi memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp6.000.000 per bulan untuk memiliki rumah pertama yang layak huni.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa rumah yang ditempati telah memenuhi standar kelayakan, baik dari aspek konstruksi maupun sarana pendukung. Kondisi atap, plafon, lantai, dan dinding berada dalam kondisi baik. Infrastruktur dasar juga telah tersedia dengan baik, termasuk akses air bersih dari PDAM yang berfungsi secara optimal.

Selain meninjau rumah penerima manfaat, rombongan juga melakukan penanaman pohon sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas lingkungan kawasan perumahan agar tetap hijau, sehat, dan berkelanjutan.

Dalam sesi sosialisasi yang dihadiri masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan yang lebih besar terhadap pembangunan rumah subsidi, antara lain melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis.

Menurut Menteri Dalam Negeri, kebijakan tersebut dapat menekan biaya pembangunan sehingga mendorong peningkatan jumlah rumah subsidi yang dibangun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain memenuhi kebutuhan hunian, pembangunan sektor perumahan juga memberikan dampak ekonomi yang luas melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan aktivitas ekonomi di daerah.

Upaya percepatan pembangunan rumah subsidi menjadi semakin penting mengingat kebutuhan hunian di Provinsi Papua masih cukup tinggi. Hingga saat ini, tercatat sekitar 38 ribu rumah tangga di Papua belum memiliki rumah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pengembang untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas.(*)

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey