Rabu, 08 Juli 2026 117 kali
Bagikan:

Nabire – Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Papua I terus memperkuat tata kelola Rumah Susun Aparatur Sipil Negara Daerah Otonomi Baru (Rusun ASN DOB) Papua Tengah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Rusun ASN DOB yang dilaksanakan di Kampung Karadiri, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Senin (6/7).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh bangunan, sarana, dan prasarana rumah susun dapat dioperasikan, dipelihara, diamankan, serta dikelola secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penghuni.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Victor Fun, yang mewakili Gubernur Papua Tengah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PKP melalui BP3KP Papua I atas dukungan pemerintah pusat dalam penyediaan hunian bagi ASN di Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonomi baru.

Menurut Victor Fun, pembangunan Rusun ASN DOB merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan Papua Tengah. Kehadiran rumah susun diharapkan mampu memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi ASN sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari selesainya konstruksi bangunan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak dalam menjaga keberlangsungan fungsi bangunan melalui pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab.

"Setelah pembangunan selesai, tahap berikutnya yang harus menjadi perhatian adalah memastikan seluruh sarana dan prasarana dapat dioperasikan, dipelihara, diamankan, dan dikelola dengan baik sehingga tetap layak huni dan memberikan manfaat dalam jangka panjang," ujarnya.

Rusun ASN DOB Papua Tengah terdiri atas dua menara dengan total 88 unit hunian tipe 36 yang telah dilengkapi perabot (full furnished). Selain unit hunian, kawasan rumah susun juga dilengkapi berbagai fasilitas penunjang, seperti musala, ruang serbaguna, dan ruang pengelola guna menunjang kenyamanan penghuni.

Dari sisi tata kelola, operasional rumah susun telah memiliki landasan hukum melalui Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/132 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, pemeliharaan, serta pengamanan aset agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh pengelola rumah susun dan perangkat daerah terkait. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pengoperasian bangunan, pemeliharaan rutin, pengelolaan fasilitas bersama, hingga sistem pengamanan lingkungan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan pengelolaan rumah susun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pengelolaan yang tertib, profesional, dan berkelanjutan, Rusun ASN DOB Papua Tengah diharapkan menjadi hunian yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi ASN, sekaligus mendukung peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat serta memperkuat pembangunan di Provinsi Papua Tengah.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey