Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat upaya penyelesaian persoalan proyek apartemen LRT City melalui mediasi antara pengembang dan konsumen terdampak. Pertemuan yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026), merupakan pertemuan kedua yang difasilitasi Kementerian PKP untuk menghimpun aspirasi konsumen sekaligus mendorong adanya solusi konkret dan terukur atas persoalan pembangunan apartemen tersebut.
Mediasi ini mempertemukan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) selaku pengembang dengan perwakilan konsumen terdampak, serta melibatkan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan unsur terkait lainnya.
Kementerian PKP juga memberikan ruang kepada perwakilan konsumen, yakni Rian dan Andrew, untuk menghimpun aspirasi serta berbagai permasalahan yang disampaikan oleh sekitar 2.400 konsumen terdampak. Keduanya diberikan waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk menampung dan merangkum aspirasi tersebut sebagai bahan pembahasan dalam pertemuan lanjutan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan masyarakat hanya karena proyek tersebut dimulai pada periode pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, tanggung jawab negara bersifat berkelanjutan, termasuk dalam menyelesaikan persoalan yang masih berdampak terhadap masyarakat.
“Posisi kita sebagai Pemerintah tidak bisa membiarkan walaupun ini dikerjakan bukan di zaman kita dan negara tentu punya tanggung jawab yang berkesinambungan, baik hal yang baik maupun hal yang perlu dibereskan,” ujar Menteri PKP.
Menteri Ara menambahkan bahwa pemerintah akan memastikan adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut. Ia juga telah meminta Kepala BP BUMN Dony Oskaria untuk melakukan audit terhadap BUMN terkait guna memastikan kejelasan tanggung jawab dan proses penyelesaian persoalan.
“Saya juga sudah minta ke Pak Dony untuk dilakukan audit BUMN-nya dan siapa yang bertanggung jawab harus bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan supaya ada efek jera. Saya juga mengimbau kepada konsumen untuk lebih mempelajari reputasi dari developernya dalam membeli aset properti,” imbuh Menteri Ara.
Dalam mediasi tersebut, perwakilan konsumen menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam penanganan persoalan setelah Kementerian PKP turut memfasilitasi proses mediasi. Rian menyampaikan bahwa aspirasi konsumen kini lebih cepat mendapatkan perhatian pemerintah dan ruang komunikasi dengan pihak terkait menjadi lebih terbuka.
Sebelumnya, konsumen mengaku mengalami kesulitan memperoleh kepastian mengenai kelanjutan pembangunan apartemen sehingga berbagai keluhan terus bermunculan. Melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah, konsumen berharap terdapat kejelasan mengenai langkah penyelesaian dan kepastian terhadap hak-hak mereka.
Untuk memastikan proses tersebut berjalan secara terukur, Menteri PKP bersama BP BUMN menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 10–15 Oktober 2026. Pertemuan tersebut akan membahas rangkuman permasalahan dan aspirasi konsumen yang telah dihimpun oleh perwakilan konsumen untuk kemudian dicari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma'ruf menyampaikan apresiasi kepada Menteri PKP atas fasilitasi dan diskusi yang komprehensif dalam menangani persoalan tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami konsumen dan menegaskan komitmen BP BUMN untuk ikut bertanggung jawab dalam proses penyelesaian.
BP BUMN, lanjut Aminuddin, akan mengawal penyelesaian persoalan dari awal hingga akhir. Untuk memperkuat pengawasan, akan dibentuk tim pengawas yang melibatkan perwakilan konsumen, Kementerian PKP, dan BP BUMN sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara transparan dan terukur.
Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) Moeharmein Zein Chaniago turut menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan bersama Kementerian PKP dan BP BUMN.
ADHI juga akan memantau aspirasi dan opsi penyelesaian yang diharapkan konsumen, sekaligus memastikan proses penyelesaian dilakukan dengan kualitas terbaik sehingga tidak ada lagi konsumen yang dirugikan.
Menteri Ara menegaskan bahwa korporasi negara harus menjadi contoh dalam menjalankan tanggung jawab dan menyelesaikan proyek secara profesional, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Pemerintah juga akan terus menguji tingkat kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan memastikan pihak yang bertanggung jawab menjalankan kewajibannya.
“Korporasi negara harus menjadi contoh yang baik dan lebih bertanggung jawab dalam menyelesaikan proyek,” tegas Menteri Ara.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Menteri PKP juga menjelaskan bahwa pemerintah terus memperkuat kebijakan agar masyarakat tidak dirugikan dalam pembelian hunian. Untuk penjualan rumah subsidi tapak, misalnya, pemerintah mendorong agar pembangunan fisik menjadi perhatian utama dan tidak semata-mata menjual berdasarkan gambar atau rencana pembangunan.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian PKP untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan program perumahan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan kepastian bagi konsumen.
Menteri PKP menegaskan bahwa Kementerian PKP bertindak sebagai fasilitator dan pengawal proses penyelesaian, sementara tanggung jawab utama penyelesaian proyek tetap berada pada pihak pengembang dan korporasi terkait. Pemerintah akan terus memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan mengedepankan kepentingan serta perlindungan hak masyarakat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Direktur Jenderal Perkotaan Sri Haryati, Staf Khusus Menteri PKP Bidang Internal dan Penjadwalan Novelin Silalahi, perwakilan Danantara, BPKN, YLKI, PT Adhi Commuter Properti (ADCP), serta perwakilan konsumen dan pengelola LRT City Tebet, LRT City Ciracas, LRT City Cibubur, Oase Park Apartment, dan LRT City Sentul. (*)