Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendorong percepatan penyelesaian sejumlah agenda strategis sektor perumahan dengan tetap memastikan tata kelola, kepastian regulasi, dan pembagian kewenangan yang jelas.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa, jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Depok di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Jabatan para pimpinan tersebut juga sesuai dengan sumber resmi masing-masing lembaga.
Rapat membahas tiga agenda utama, yakni pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP, rencana pemanfaatan lahan Komdigi di Kota Depok untuk mendukung penyediaan hunian, serta percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
Dalam pembahasan BLU, Kementerian PKP menyampaikan perkembangan penyiapan kelembagaan dan dokumen yang dibutuhkan. Pembentukan BLU diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kawasan dan aset perumahan serta membuka ruang kerja sama dalam penyediaan hunian.
Proses pembentukan BLU telah dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Dalam rapat, BPKP juga menyampaikan kesiapan untuk melakukan pendampingan agar pembentukan dan pengelolaan BLU berjalan dengan tata kelola yang baik serta memiliki fungsi dan target kinerja yang jelas.
Salah satu aset yang turut dibahas adalah lahan Komdigi di Kota Depok dengan luas sekitar 45 hektare. Lahan tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan rumah susun subsidi dan saat ini masih memerlukan penyelesaian dari sisi status penggunaan aset serta penanganan dampak sosial masyarakat yang menempati sebagian kawasan.
Rapat membahas beberapa alternatif pengelolaan aset tersebut, termasuk pengalihan status penggunaan dari Komdigi kepada Kementerian PKP. Skema tersebut memungkinkan aset tetap berstatus Barang Milik Negara dan selanjutnya dapat dikelola untuk mendukung penyediaan perumahan.
Menteri PKP meminta setiap tahapan memiliki dasar hukum dan pembagian kewenangan yang jelas, terutama terkait pihak yang melakukan pendataan dan verifikasi masyarakat, penilaian santunan, sumber pendanaan, serta pelaksanaan penanganan dampak sosial di lapangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok menyampaikan kesiapan untuk mendukung penyelesaian dampak sosial. Pemprov Jawa Barat juga telah menyiapkan langkah untuk membentuk tim terpadu yang dapat melakukan pendataan, verifikasi, serta memberikan rekomendasi terkait penanganan masyarakat terdampak.
Dalam pembahasan bersama Kemendagri, turut dibahas landasan bagi pemerintah daerah untuk mendukung penanganan dampak sosial melalui mekanisme penganggaran daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Kejelasan status aset menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan agar tahapan berikutnya dapat segera berjalan.
Kementerian PKP juga mendorong agar skema pengembangan rumah susun nantinya disusun dengan melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, pengembang, regulator, dan masyarakat sebagai calon penerima manfaat. Hal tersebut diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat dijalankan sekaligus tetap melindungi kepentingan masyarakat dan negara.
Selain pembentukan BLU dan pemanfaatan lahan di Depok, rapat membahas percepatan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
Kementerian PKP menyampaikan perkembangan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan yang sedang berjalan. Dalam rapat, perhatian diarahkan pada percepatan penyelesaian paket pekerjaan, kesiapan penyedia, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak di lapangan.
Menteri PKP meminta agar percepatan pembangunan tetap memperhatikan kualitas hunian yang akan diterima masyarakat. Pemerintah juga membahas langkah antisipasi terhadap pekerjaan yang berpotensi melewati tahun anggaran agar penyelesaiannya tetap memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Koordinasi dengan BPKP, LKPP, Kemendagri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan program, baik dari sisi kelembagaan, pengelolaan aset, pengadaan, penganggaran, maupun pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga tersebut, Kementerian PKP mendorong agar berbagai hambatan dalam pelaksanaan program perumahan dapat diselesaikan lebih cepat dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas.
Turut hadir dalam rapat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Wali Kota Depok Supian Suri, jajaran Kementerian PKP, Kemendagri, BPKP, BPS, LKPP, Komdigi, BP Tapera, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kota Depok. (*)