Bagikan: SUKOHARJO — Asa memiliki hunian yang kokoh, sehat, dan bermartabat kian nyata bagi warga berpenghasilan rendah di pelosok Jawa Tengah. Melalui implementasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026, Program Bedah Rumah kini hadir dengan pendekatan yang lebih adaptif, fleksibel, dan kental dengan semangat gotong royong warga.Hal tersebut tercermin saat jajaran Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan bersama pemerintah daerah turun langsung menyusuri Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (12/8/2026) malam. Kunjungan lapangan ini bertujuan memastikan setiap bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) benar-benar tepat sasaran, tepat mutu, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat.Merajut Harapan dari Rumah WarisanDi Desa Ngreco, Kecamatan Weru, Dwi Sunardi—seorang buruh yang menopang empat anggota keluarga—menyambut hangat kedatangan tim verifikasi. Rumah warisan orang tuanya yang berlantai semen retak dan berdinding seng di area sanitasi kini disiapkan untuk renovasi bertahap melalui konsep rumah tumbuh. Meski berpenghasilan terbatas, Dwi membuktikan komitmennya dengan menyiapkan dana swadaya sebesar Rp18 juta guna melengkapi bantuan pemerintah.Cerita serupa hadir dari Dwi Susihmi. Di atas tanah keluarga yang tengah dilengkapi administrasi keterangannya dari desa, ia siap mengalokasikan swadaya Rp15 juta dan tumpukan batu pondasi. Menariknya, penanganan rumah Susihmi diarahkan untuk tetap mempertahankan arsitektur tradisional bernuansa joglo yang sarat nilai kultural lokal.Bukti Nyata Gotong RoyongPotret keberhasilan program ini tampak nyata pada kediaman Sunaryo di Dukuh Candi, Desa Ngreco, yang progres pembangunannya telah rampung 100%. Dengan penghasilan bulanan sekitar Rp1,4 juta, Sunaryo membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk memiliki hunian layak. Berkat bantuan stimulan pemerintah dan swadaya masyarakat senilai Rp30 juta—yang dihimpun untuk membeli kusen pintu serta upah tukang—rumahnya kini berdiri kukuh dengan atap spandek dan dua kamar tidur yang sehat.Kolaborasi Lintas Sektor untuk Hasil TuntasPlt. Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan menegaskan bahwa Permen PKP No. 6/2026 memberikan ruang fleksibilitas teknis—seperti pemanfaatan kembali material lama yang layak hingga penyesuaian luasan—tanpa mengabaikan aspek keselamatan struktur dan kesehatan sanitasi.Ke depan, penguatan kolaborasi pembiayaan antara APBN, APBD, BAZNAS, CSR sektor swasta, dan swadaya murni masyarakat akan terus dipacu. Sinergi ini memastikan program bedah rumah tidak sekadar memperbaiki dinding dan atap, melainkan membangun kembali martabat dan masa depan keluarga perdesaan secara berkelanjutan.