Bagikan: Semarang – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 resmi menyederhanakan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi Program Bedah Rumah. Sosialisasi yang digelar di BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (11/8), menegaskan target nasional 400.000 unit rumah layak huni, dengan alokasi Jawa Tengah mencapai 34.712 unit. Relaksasi aturan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk fleksibilitas status tanah dan bentuk keswadayaan.Pada rapat konsolidasi di Balai Jawa III, terungkap tantangan verifikasi calon penerima, gap data, serta kebutuhan penggantian calon. Plt. Dirjen Perumahan Perdesaan menekankan percepatan verifikasi, penetapan SK pengganti, dan transisi ketentuan lama–baru berbasis BAHV. Kendala pendampingan, status tanah, hingga nilai bantuan dibahas untuk memastikan program berjalan tepat sasaran.Seluruh jajaran BP3KP Jawa III didorong membangun Zona Integritas sebagai budaya kerja, menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dengan komitmen ini, Bedah Rumah di Jawa Tengah diharapkan menjadi teladan nasional dalam mewujudkan hunian layak, memperkuat keadilan sosial, serta meneguhkan semangat gotong royong.