Mewujudkan rumah layak huni tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa. Untuk itu, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III bersama Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan koordinasi bersama camat, kepala desa, dan lurah dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Sukoharjo. Kegiatan yang berlangsung pada 14 Juli 2026 di Auditorium Menara Wijaya, Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukoharjo ini menjadi langkah awal untuk menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Pada Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Sukoharjo memperoleh alokasi sebanyak 749 unit BSPS. Melalui forum koordinasi ini, seluruh peserta yang terdiri dari perwakilan BP3KP Jawa III, Satker PKP Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukoharjo, serta Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) menyamakan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan program, mulai dari proses verifikasi calon penerima bantuan, pendampingan pembangunan, penyelesaian administrasi, hingga pengawasan progres pekerjaan di lapangan. Peran camat, kepala desa, dan lurah menjadi sangat penting untuk memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Melalui sinergi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan para pendamping di lapangan, diharapkan pelaksanaan Program BSPS di Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan tepat sasaran, tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Karena pada akhirnya, keberhasilan Program BSPS tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang dibangun, tetapi juga dari hadirnya hunian yang lebih aman, sehat, dan nyaman bagi masyarakat yang membutuhkan.