Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa III menerima kunjungan konsultasi Komisi C DPRD Kabupaten Kudus pada 6 Juli 2026 di Pendopo BP3KP Jawa III. Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Komisi C DPRD Zainal Arifin, S.T Kabupaten Kudus beserta jajarannya ini merupakan tindak lanjut pembahasan di tingkat pimpinan dan Panitia Khusus (Pansus) untuk menggali potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Selain itu, konsultasi juga membahas pemanfaatan aset daerah berupa kawasan permukiman dan lahan kosong agar dapat memberikan nilai tambah tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam diskusi, BP3KP Jawa III menjelaskan bahwa Rusunawa yang dibangun menggunakan APBN memiliki fungsi utama sebagai hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah daerah dapat menetapkan tarif sewa sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Namun, Rusunawa tidak diperkenankan dialihfungsikan menjadi penginapan komersial maupun bentuk usaha lainnya karena bertentangan dengan tujuan awal pembangunannya. Pendapatan dari sewa Rusunawa pada prinsipnya digunakan kembali untuk biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan bangunan, sehingga orientasi utamanya tetap pada pelayanan publik, bukan sebagai sumber komersial untuk meningkatkan PAD.
Melalui konsultasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola Rusunawa sesuai regulasi yang berlaku. Apabila terdapat kebutuhan khusus terkait perubahan pemanfaatan Rusunawa, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian PKP untuk dilakukan kajian lebih lanjut. Sinergi dan koordinasi yang baik diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang tepat, menjaga fungsi sosial Rusunawa, serta memastikan aset negara tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.