Kamis, 18 Juni 2026 2 kali
Bagikan:

Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, menjadi narasumber dalam program siniar MiHCaST yang diselenggarakan oleh Universitas Pancasila melalui Program Magister Ilmu Hukum. Kegiatan ini mengangkat tema Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Rumah dan Rumah Susun sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi perumahan.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa perlindungan konsumen merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan sektor perumahan, mengingat konsumen kerap berada pada posisi yang lebih rentan akibat keterbatasan informasi hukum maupun teknis. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami setiap tahapan transaksi sebelum melakukan pembelian rumah atau rumah susun.

Salah satu materi yang dibahas adalah perbedaan antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). PPJB merupakan perjanjian pendahuluan yang dibuat sebelum transaksi jual beli dilakukan secara penuh, sedangkan AJB merupakan akta autentik yang menjadi dasar peralihan hak kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diimbau untuk menerapkan prinsip Teliti Sebelum Membeli dengan memastikan seluruh persyaratan dan dokumen pelaku pembangunan telah dipenuhi, membaca dan memahami isi PPJB secara cermat, memastikan tidak terdapat klausula yang merugikan, serta tidak melakukan transaksi sebelum seluruh persyaratan yang dipersyaratkan terpenuhi.

Selain membahas transaksi jual beli rumah, narasumber turut menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai pengelolaan rumah susun setelah dihuni. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), transparansi pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan dana cadangan, serta penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat yang mengalami permasalahan di sektor perumahan dapat memanfaatkan layanan pengaduan BENAR-PKP sebagai kanal penyampaian pengaduan kepada Kementerian PKP. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah terhadap mekanisme penanganan pengaduan sebagai bagian dari upaya peningkatan perlindungan konsumen di sektor perumahan.

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey