Bagikan: Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka permintaan keterangan terkait penanganan pengaduan konsumen perumahan melalui layanan BENAR-PKP. Kegiatan ini menjadi forum pertukaran informasi dan klarifikasi untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel.Penanganan pengaduan konsumen perumahan melalui BENAR-PKP dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi informasi, telaah kewenangan, koordinasi dengan pihak terkait, hingga pemantauan tindak lanjut. Setiap tahapan dirancang untuk memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku serta menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen perumahan.Selain sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakat, pengaduan yang diterima melalui BENAR-PKP juga menjadi sumber informasi dalam mengidentifikasi berbagai permasalahan di sektor perumahan. Informasi tersebut dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi pelayanan sekaligus dasar penyempurnaan kebijakan dan tata kelola perlindungan konsumen perumahan.Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Ombudsman RI yang dipimpin oleh Budhi Masturi selaku Kepala Keasistenan IV menyampaikan sejumlah masukan, antara lain terkait penguatan regulasi sebagai pedoman penanganan pengaduan konsumen serta optimalisasi tindak lanjut melalui koordinasi antarunit di lingkungan Kementerian PKP maupun dengan pemangku kepentingan di luar kementerian.Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan oleh Ombudsman RI dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan pengaduan konsumen perumahan. Melalui penguatan mekanisme penanganan pengaduan, diharapkan pelayanan publik di bidang perumahan dapat semakin efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.