Penandatanganan Surat Perjanjian pembangunan 227 unit Hunian Tetap pascabencana di Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi langkah awal percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi masyarakat terdampak. BP3KP Sumatera II mendukung pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai rencana teknis dan selesai tepat waktu.
Penandatanganan Surat Perjanjian pembangunan 118 unit Hunian Tetap pascabencana di Kabupaten Tapanuli Tengah menjadi langkah awal percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi bagi masyarakat terdampak. BP3KP Sumatera II mendukung pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai rencana teknis dan segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Penandatanganan Surat Perjanjian pembangunan 200 unit Hunian Tetap (HUNTAP) pascabencana di Kota Sibolga menjadi langkah awal percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat terdampak bencana. Melalui sinergi antara pemerintah, Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, penyedia jasa konstruksi, dan berbagai pemangku kepentingan, pembangunan ditargetkan selesai dalam waktu empat hingga enam bulan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama BP3KP Sumatera II dan BP3KP Jawa II mengirimkan panel RISHA dan RUSPIN ke Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bagian dari percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat terdampak banjir. Mobilisasi material konstruksi ini diharapkan mempercepat pembangunan rumah pascabencana dengan tetap menjaga kualitas bangunan sesuai standar.