Bagikan: Bandung — Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melaksanakan Koordinasi Inventarisasi dan Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bidang Ketatausahaan, Kepegawaian, Hukum, Komunikasi Publik, serta Keuangan dan Umum pada 12–13 Mei 2026 di Aula Panglawungan, Pusat Pengembangan Kompetensi Jalan, Perumahan dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Kota Bandung.Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal TKPR dan diikuti oleh perwakilan unit kerja di lingkungan Ditjen TKPR bersama narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana serta Biro Hukum Kementerian PKP. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi melalui penyusunan SOP yang selaras dengan proses bisnis dan kebutuhan pelayanan di lingkungan kementerian.Dalam arahannya, Sekretaris Ditjen TKPR menekankan bahwa penyusunan SOP harus mampu mendukung proses kerja yang lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian terhadap tahapan pelaksanaan setiap layanan. SOP juga diharapkan disusun secara sederhana, mudah dipahami, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Selama dua hari pelaksanaan, peserta melakukan inventarisasi sekaligus pembahasan berbagai rancangan SOP yang mencakup bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, komunikasi publik, serta pengelolaan keuangan dan barang milik negara. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan alur kerja, pembagian peran antarunit, serta penyempurnaan mekanisme layanan agar lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan digital.Pada hari kedua, pembahasan difokuskan pada penyusunan SOP bidang hukum dan komunikasi publik. Dalam sesi tersebut, ditekankan pentingnya penyusunan SOP yang mengacu pada tugas dan fungsi organisasi, memiliki alur kerja yang jelas, serta mampu mendukung penyelenggaraan layanan hukum maupun komunikasi publik yang lebih profesional, konsisten, dan mudah dipahami oleh seluruh unit kerja.Selain itu, pembahasan juga mencakup penguatan tata kelola komunikasi publik, mulai dari proses peliputan, pengelolaan arsip dokumentasi, produksi konten, hingga evaluasi media sosial sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyebarluasan informasi kepada masyarakat.Melalui koordinasi ini, Ditjen TKPR berharap penyusunan SOP yang terintegrasi dapat memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan konsistensi pelaksanaan tugas, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kementerian PKP. (adl)