Rabu, 10 Juni 2026 42 kali
Bagikan:

Depok — Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (Ditjen TKPR) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyelenggarakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ditjen TKPR pada Selasa (9/6/2026) di Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia, Kota Depok, Jawa Barat.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bagian Keuangan dan Umum serta dihadiri oleh Kepala Subbagian Tata Usaha dari seluruh direktorat di lingkungan Ditjen TKPR, perwakilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP), serta jajaran pegawai Sekretariat Ditjen TKPR. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Biro Umum Kementerian PKP.

Dalam paparannya, narasumber dari ANRI menjelaskan bahwa tata naskah dinas tidak hanya mengatur keseragaman format surat-menyurat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, serta pengelolaan arsip yang autentik dan dapat dipertanggungjawabkan. Distribusi naskah dinas juga harus dilakukan secara tepat sasaran melalui media resmi untuk menjaga keamanan informasi dan meminimalkan risiko kebocoran data.

Selain itu, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya kewenangan penandatanganan, pengelolaan arsip, hingga aspek legalitas dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Tata naskah dinas dipandang sebagai bagian dari sistem pengendalian organisasi yang mendukung akuntabilitas dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pada sesi berikutnya, narasumber dari Biro Umum Kementerian PKP memaparkan kebijakan penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian PKP yang saat ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas. Materi yang disampaikan mencakup jenis dan bentuk naskah dinas, tata cara penyusunan dokumen, mekanisme penandatanganan, hingga pemanfaatan aplikasi e-Office sebagai bagian dari sistem pengelolaan persuratan secara elektronik.

Melalui kegiatan ini, Ditjen TKPR mendorong seluruh unit kerja untuk menerapkan tata naskah dinas secara konsisten sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi. Penerapan tata naskah dinas yang baik diharapkan mampu meningkatkan kualitas administrasi, memperkuat pengendalian internal, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (adl)

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey