Bagikan: Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat tata kelola pemerintahan melalui penyelarasan peran dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, dan pengawasan intern. Komitmen tersebut dibahas dalam Forum Diskusi Tugas dan Fungsi Pengendalian Intern, Manajemen Risiko, dan Penjaminan Kualitas yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).Forum menghadirkan unsur Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (Ditjen TKPR), Inspektorat Jenderal, serta biro terkait di lingkungan Kementerian PKP sebagai upaya membangun kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tata kelola risiko sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP dan Peraturan Menteri PKP Nomor 16 Tahun 2025.Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Dr. H. Roberia, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Peraturan Menteri PKP Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur pembagian peran masing-masing unit dalam penyelenggaraan tata kelola risiko di lingkungan Kementerian PKP."Sekretariat Jenderal berperan sebagai koordinator SPIP Kementerian, Ditjen TKPR sebagai koordinator manajemen risiko Kementerian, dan Inspektorat Jenderal sebagai pelaksana pengawasan intern. Apabila terdapat kebutuhan penyempurnaan, maka dapat dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang telah ada," ujar Roberia.Dalam forum tersebut, peserta juga membahas pentingnya harmonisasi penyelenggaraan manajemen risiko dengan pelaksanaan SPIP agar keduanya berjalan saling melengkapi. Penerapan manajemen risiko dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pengambilan keputusan, meningkatkan efektivitas program, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.Selain itu, forum menekankan pentingnya pendampingan kepada unit kerja dalam penerapan manajemen risiko, khususnya pada pelaksanaan program-program strategis di bidang perumahan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu membantu unit kerja mengidentifikasi potensi risiko sejak dini sekaligus menyusun langkah mitigasi yang tepat sehingga pelaksanaan program dapat berlangsung lebih efektif dan akuntabel.Diskusi juga menghasilkan kesepahaman mengenai perlunya koordinasi yang lebih erat antara Sekretariat Jenderal, Ditjen TKPR, dan Inspektorat Jenderal dalam penyelenggaraan SPIP dan manajemen risiko. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian PKP sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada hasil.Melalui forum ini, Kementerian PKP menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan tata kelola organisasi yang adaptif terhadap risiko, memperkuat pengendalian intern, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan program perumahan dan kawasan permukiman demi memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat. (adl)