Jumat, 19 Juni 2026 44 kali
Bagikan:

Jakarta — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026 di Graha Wisesa Kampus PPLPN Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan seluruh unit organisasi dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) di lingkungan Kementerian PKP.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas (KPTA) serta menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), tenaga ahli komunikasi, dan Biro Komunikasi Publik Kementerian PKP.

Dalam arahannya, Plt. Direktur KPTA menekankan bahwa penyusunan Daftar Informasi Publik bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan langkah penting untuk menghadirkan layanan informasi yang lebih berkualitas dan memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai informasi yang dapat diakses.

Selama dua hari pembahasan, peserta melakukan harmonisasi daftar informasi yang dikelola oleh masing-masing unit kerja. Proses ini bertujuan memastikan setiap informasi memiliki pengelola yang jelas, menghindari duplikasi antarunit, serta menyelaraskan klasifikasi informasi publik dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Annie Londa, menjelaskan bahwa penyusunan DIP dan DIK harus didasarkan pada penguasaan informasi oleh masing-masing unit kerja serta dilengkapi dasar hukum yang jelas, khususnya untuk informasi yang dikecualikan.

"Keterbukaan informasi harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan diuji konsekuensinya, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang bersifat strategis," ujarnya.

Selain membahas klasifikasi informasi, forum juga menyoroti pentingnya keterpaduan antara pengelolaan arsip, layanan informasi publik, dan pemanfaatan kanal komunikasi digital. Website kementerian, media sosial, serta berbagai platform informasi lainnya dinilai memiliki peran penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi yang akurat, mudah diperoleh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Direktorat Keterbukaan Publik, Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Wakil PPID I turut memfasilitasi proses harmonisasi bersama seluruh unit organisasi agar penyusunan DIP dan DIK dilakukan secara seragam. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus memberikan kepastian mengenai kewenangan pengelolaan informasi di lingkungan Kementerian PKP.

Melalui kegiatan ini, Kementerian PKP menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan informasi yang cepat, tepat, serta tetap menjunjung perlindungan data dan keamanan informasi. (adl)

Bantu kami meningkatkan layanan dengan mengisi survey singkat ini!

Isi Survey
Isi Survey survey