BANYUMAS – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat akses pembiayaan perumahan dan usaha yang aman, terjangkau, dan berpihak kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya melawan praktik rentenir di daerah. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa banyak masyarakat yang membutuhkan pembiayaan rumah namun seringkali terjebak pinjaman berbunga tinggi
JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan hunian layak sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong di tengah masyarakat. BSPS bukan sekadar program bantuan dana, tetapi gerakan pemberdayaan masyarakat untuk merenovasi rumah tidak layak huni agar menjadi layak huni secara swadaya dan berkelanjutan.
Kabupaten Demak, Jawa Tengah - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan Program FLPP bisa diakses oleh masyarakat rendah seperti para keluarga muda maupun cleaning servis yang penghasilannya terbatas untuk memiliki rumah subsidi. Untuk itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tahun ini telah menaikkan kuota rumah subsidi 350.000 unit dan membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah layak huni. "Di Perumahan Griya Nusa Asri di Kabupaten Demak ini saya bertemu dengan keluarga muda dan cleaning servis yang bisa memiliki rumah subsidi. Ini bukti nyata Presiden Prabowo Subianto pro rakyat di bidang perumahan," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di sela - sela kunjungan lapangan ke Perumahan GINA di Kabupaten Demak, Jateng, Jum'at (7/11/2025).
Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, bersama KPK dan Kejaksaan Republik Indonesia, melaksanakan kegiatan Internalisasi Gerakan Anti Korupsi di Lingkungan Kementerian PKP. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Randy-Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta (07/11). Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU kerja sama antara ketua KPK dan Menteri PKP, yaitu sosialisasi dan pendidikan anti korupsi melalui internalisasi gerakan anti korupsi di lingkungan Kementerian PKP.