Bagikan: Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) turut mendampingi Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI dalam rangka meninjau implementasi kebijakan penyediaan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pelaksanaan hunian berimbang, serta pembangunan kawasan pesisir terpadu di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kementerian PKP menegaskan perannya sebagai regulator, fasilitator, dan operator dalam penyelenggaraan perumahan. Berbagai kebijakan terus diperkuat melalui penyempurnaan regulasi, dukungan pembiayaan perumahan, pembangunan rumah subsidi, BSPS, rumah susun, rumah khusus, penanganan kawasan kumuh, hingga pengembangan hunian vertikal guna memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni. Kebijakan Hunian Berimbang menjadi salah satu strategi untuk mewujudkan pembangunan perumahan yang inklusif melalui penyediaan rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah secara proporsional. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem perumahan sekaligus mempercepat pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat. Kunjungan kerja ini juga menjadi forum untuk membahas penguatan regulasi, pembiayaan perumahan, kemudahan perizinan, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, dan para pengembang dalam mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah serta mengurangi backlog perumahan nasional. Penataan kawasan juga diarahkan agar tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan pengendalian banjir rob.